Gegara Suap, 2 Dosen Divonis 1 Tahun Penjara
Senin, 12 Desember 2022 – 20:45 WIB
Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp 830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90. (antara/jpnn)
2 dosen UIN Semarang divonis satu tahun penjara dalam perkara suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp 830 juta.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara