Gegara Suap, 2 Dosen Divonis 1 Tahun Penjara
Senin, 12 Desember 2022 – 20:45 WIB

Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semarang memasuki mobil tahanan usai ditahan Kejari Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp 830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90. (antara/jpnn)
2 dosen UIN Semarang divonis satu tahun penjara dalam perkara suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp 830 juta.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Tingkatkan Daya Saing Dosen, UTB Gelar Sosialisasi Bareng Kepala LLDIKTI Wilayah IV
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso