Gegara Suap, 2 Dosen Divonis 1 Tahun Penjara

Gegara Suap, 2 Dosen Divonis 1 Tahun Penjara
Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semarang memasuki mobil tahanan usai ditahan Kejari Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jpnn.com - SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, Amin Farih dan Adib. 

Kedua terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun penjara karena menerima suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp 830 juta. 

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp 480 juta untuk dirampas oleh negara.

Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang tersebut didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut.

Saroni dan Imam Jaswadi yang juga diadili dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

2 dosen UIN Semarang divonis satu tahun penjara dalam perkara suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp 830 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News