Gegara Tanah Senilai Rp 260 Juta, Anak Tega Gugat Ibu Kandung

Gegara Tanah Senilai Rp 260 Juta, Anak Tega Gugat Ibu Kandung
Senah, 70 tahun, warga Desa Lendang Are Kecamatan Kopang yang digugat anak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (17/5). (istimewa/radar Lombok)

Yusriadi mengaku tetap akan menggugat ibunya.

“Dari 13 hektare, saya mau dua hektare saja dan saya tetap mau hak saya. Ini hak secara Islam. Walaupun sudah menebus sawah dan untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Sisanya ini dibagi seperti hukum Islam,” pinta dia.

Sementara itu, Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Praya, Pipit Christa, menyarankan kedua belah pihak untuk saling berpikir jernih dan mengesampingkan apa yang menjadi perkara.

"Kami akan tetap melakukan upaya mediasi dan tadi kami menitikberatkan hubungan silaturrahmi. Memang dari tergugat dan penggugat ini sebenarnya mau berdamai,” jelas Pipit. (met/radarlombok)


Gegara harta warisan, anak gugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News