Gegara Tanah Senilai Rp 260 Juta, Anak Tega Gugat Ibu Kandung
Selasa, 18 Mei 2021 – 10:38 WIB
Yusriadi mengaku tetap akan menggugat ibunya.
“Dari 13 hektare, saya mau dua hektare saja dan saya tetap mau hak saya. Ini hak secara Islam. Walaupun sudah menebus sawah dan untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Sisanya ini dibagi seperti hukum Islam,” pinta dia.
Sementara itu, Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Praya, Pipit Christa, menyarankan kedua belah pihak untuk saling berpikir jernih dan mengesampingkan apa yang menjadi perkara.
"Kami akan tetap melakukan upaya mediasi dan tadi kami menitikberatkan hubungan silaturrahmi. Memang dari tergugat dan penggugat ini sebenarnya mau berdamai,” jelas Pipit. (met/radarlombok)
Gegara harta warisan, anak gugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan
- Penataan Aset dan Akses Harus Sejalan untuk Wujudkan Reforma Agraria
- Percepat Pembangunan Kampus UIII, Jokowi Akan Pertemukan Warga dengan Menteri ATR/BPN