Gegayaan Nyolong Kotak Amal, Akhirnya Merengek-rengek
Selasa, 02 Mei 2017 – 20:47 WIB
“Uang sempat digunakan untuk membeli kebutuhan dapur, sisanya masih banyak,” sebut Afif.
Dia menegaskan, Samsudin dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun. (rin/fm)
Samsudin merengek kepada petugas Polsek Antang Kalang agar dibebaskan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng