Geger Bantuan Anak Akidi Tio Rp 2 Triliun, Berujung Jadi Dugaan Penipuan, Apa Sih Bilyet Giro Itu?
1. Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama tenggang waktu pengunjukan.
2. Penarik dapat mengajukan permohonan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan tertentu selama tenggang waktu pengunjukan.
3. Jika Bilyet Giro hilang atau dicuri, surat permohonan pemblokiran wajib disertai dengan surat keterangan dari Kepolisian.
4. Jika Bilyet Giro rusak, surat permohonan pemblokiran disertai dengan Bilyet Giro yang rusak.
Namun, yang menarik dari kasus anak Akidi Tio Heryanti, menurut Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel naksimum nilai nominal maksimal dari masing-masing BG yang dapat dikliringkan adalah Rp 500 juta.
Penerbitan Bilyet maksimum Rp 500 juta. Jika dananya Rp 2 triliun dibutuhkan 4.000 bilyet
"Kalau cuma satu, artinya? Bodong!" kata Reza. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Melansir informasi dari laman resmi Bank Indonesia bi.go.id Bilyet Giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS