Gelapkan 331 Sak Beras Bantuan, Mansur Divonis 5 Tahun Bui

Gelapkan 331 Sak Beras Bantuan, Mansur Divonis 5 Tahun Bui
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

*Mansur Tolak Vonis

 

Mansur Ibrahim melalui kuasa hukumnya, menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli. Dan akan melakukan upaya banding atas putusan yang dinilai tidak adil itu.

Muharramsyah, selaku kuasa hukum menyatakan fakta-fakta di lapangan jauh daripada apa yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya. “ Putusan vonis majelis hakim sangat memberatkan dan tidak adil dan sangat jauh dari rasa keadilan,” katanya.

Dalam upaya banding yang dilakukan itu, pihaknya sebagai kuasa hukum akan meminta ke PT Banda Aceh untuk dapat merubah putusan vonis PN Sigli tersebut. Setelah menyatakan banding, kemudian pihaknya akan menyusun memori bandingnya yang memuat alasan-alasan permintaan putusan PN Sigli, untuk di ubah oleh PT Banda Aceh menjadi lebih ringan.

“Bahkan kita minta untuk dibebaskan juga. Karena menurut kami, ada unsur yang didakwakan oleh JPU itu tidak terpenuhi,” tegas Muharramsyah. (mag-78/mai)


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, menolak pembelaan mantan Kabid Logistik BPBD Pidie Jaya, Mansur Ibrahim dalam perkara penggelapan beras bantuan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News