Gelapkan 7 Motor untuk Bayar Judi Bola

Gelapkan 7 Motor untuk Bayar Judi Bola
Gelapkan 7 Motor untuk Bayar Judi Bola

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hukuman penjara.

”Kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan mudah percaya dengan aksi serupa di kehidupan sehari-hari. Jika trejadi hal tersebut, segera laporkan ke pihak berwajib terdekat, agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti,” imbaunya.

 

Sementara itu, jajaran Polda Kalbar melakukan razia penyakit masyarakat. Dari razia itu, aparat kepolisian berhasil menjaring 50 pasangan tanpa ikatan resmi, Kamis(5/7) malam di hotel, cottage, dan villa di Pontaianak.

 

Petugas mendatangi salah satu hotel dan langsung mengecek satu per satu kamar dan ditemukan beberapa pasangan yang bukan suami istri usai melakukan hubungan intim. Melihat kedatangan petugas, beberapa pasangan mesum tersebut terburu-buru mencuci tubuhnya ke kamar kecil.

PONTIANAK – Tujuh sepeda motor digelapkan spesialis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Sektor Pontianak Selatan. Setelah melakukan aksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News