Gelapkan Bantuan Bansos PPKM, Kades Sumber Makmur Ditahan Polisi

Gelapkan Bantuan Bansos PPKM, Kades Sumber Makmur Ditahan Polisi
Polisi memperlihatkan seorang kepala desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang ditahan karena diduga menggelapkan dana bansos PPKM milik warganya, Sabtu (18/2/2023). Foto: ANTARA/HO-Dok Satreskrim Polres Nagan Raya

jpnn.com, NAGAN RAYA - Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur, berinisial RE, 45, ditahan karena diduga menggelapkan bantuan sosial PPKM milik warga pada Januari 2022.

“Oknum kepala desa ini kami tahan karena diduga memalsukan surat kuasa penerima dana bansos di desanya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Minggu.

Ia menjelaskan RE sebelumnya ditangkap polisi berdasarkan laporan dari warganya karena diduga telah memalsukan suara kuasa, atas penerima bantuan sosial empat orang warga di desanya.

Dugaan penipuan tersebut diketahui oleh korban, setelah seorang keponakan korban melakukan pengecekan ke sebuah bank syariah, guna mengetahui apakah nama korban terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan Januari 2022.

Namun, kemudian diketahui dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh oknum kepala desa.

Sesuai data yang diperoleh dari pihak bank, kata AKP Machfud, tertera pada tanggal 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada saudara RE, beserta tanda tangan korban dalam surat yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2022.

"Seingat dan sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa apa pun, yang ditujukan kepada saudara RE untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban," kata AKP Machfud.

Ada pun besaran dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing korban sebesar Rp 1,2 juta, dengan total kerugian yang dialami oleh empat orang korban sebesar senilai Rp 4,8 juta.

Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur, berinisial RE, 45, ditahan karena diduga menggelapkan bantuan sosial PPKM milik warga pada Januari 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News