Gelapkan BB dan Gratifikasi Kasus Narkoba, Jaksa Ini Divonis 3,6 Tahun

Gelapkan BB dan Gratifikasi Kasus Narkoba, Jaksa Ini Divonis 3,6 Tahun
Gelapkan BB dan Gratifikasi Kasus Narkoba, Jaksa Ini Divonis 3,6 Tahun

Selain itu, kata Lukman, dalam persidangan kemungkinan ada kode etik yang dilanggar majelis hakim. Dan ia pun akan melaporkan hal tersebut ke komisi yudisial.

"Terutama soal penahanan lanjutan yang tidak sesuai dalam pasal 21 Kuhap. Yang mana hal itu tidak ada diberitahukan kepada saya dan keluarga saya," kata Lukman.

Dalam sidang terungkap, perbuatan Lukman berawal ketika ia mendapat surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) Nomor: PRINT-2037/N.10.11.3/EP2/08/20 12 tanggal 3 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh I Made Astuti Ardjna SH, selaku Kepala Kejari Batam.

Untuk penanganan perkara atas nama Murhadi alias Rizky Ananda alias Mat dan atas nama terdakwa Novie Cahyati tersebut, terdakwa Lukman selaku JPU pada Kejari Batam, aktif melakukan persidangan atas dua perkara terdakwa tersebut hingga selesai.

Dari hasil sidang dan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 536/PID.B/2012/PN.Batam, tertanggal 20 Desember 2012 atas nama dua terdakwa tersebut, memutuskan antara lain uang tunai yang terdapat pada Bank Mandiri Nomor 108-00-1058557 atas nama Murhadi sejumlah Rp328.771.653, termasuk uang pada rekening Bank BCA Nomor 8210128364 atas nama Murhadi sejumlah Rp156.858.421, serta uang pada rekening Bank BNI Nomor 02288976278 atas nama Rizki Ananda sejumlah Rp180.108.242 dirampas untuk negara.

Sedangkan putusan PN Batam Nomor 537/PID.B/2012/PN.Batam, tertanggal 17 Desember 2012 atas nama terdakwa Novi Cahyati, khususnya terkait uang Rp101.205.030, juga dirampas untuk negara.

Namun setelah putusan PN Batam tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diterbitkanlah surat perintah pelaksanaan putusan PN (P-48) Nomor Prin.17/N.10.11.3/Tuh.3/01/201 3 tertanggal 2 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Syafei SH MH selaku Plh Kasi Pidum Kejari Batam

Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2013, terdakwa Lukman SH seorang diri mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyampaikan maksud mengambil barang bukti berupa uang yang telah dititipkan pada rekening Deputi Bidang Pemberantasan BNN di jalan MT Haryono Nomor 11 Cabang Jakarta Timur menemui saksi Sri Ana, Kasubdit Prekusor Dit Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN dengan membawa surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 2 Januari serta berbagai surat keputusan lain yang telah dibuat sebelumnya.

TANJUNGPINANG - Lukman, mantan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, divonis  majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungpinang selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News