Gelapkan BB dan Gratifikasi Kasus Narkoba, Jaksa Ini Divonis 3,6 Tahun

Gelapkan BB dan Gratifikasi Kasus Narkoba, Jaksa Ini Divonis 3,6 Tahun
Gelapkan BB dan Gratifikasi Kasus Narkoba, Jaksa Ini Divonis 3,6 Tahun

Pada saat itu, saksi Sri Ana bertanya kepada terdakwa Lukman, kenapa mendadak mengambil uang tersebut, dan tidak mengkonfirmasi lebih dulu, mengingat untuk mengambil uang dimaksud di atas 100 juta harus mengkonfirmasi dulu pada pihak bank.
Disamping itu, saksi Sri Ana juga menyarankan kepada terdakwa Lukman untuk mengambil uang tersebut besok harinya saja, karena tidak bisa dilakan pada hari itu, yakni tanggal 28 Februari 2013.

Hal itu didasari prosedur yang dijalani harus jelas izin dari pimpinan BNN. Selanjutnya, saksi Sri Ana memproses untuk pengambilan uang tersebut dengan cara mengajukan izin penambilan terlebih dahulu kepada Deputi Pemberantasan atau Direktur WTB (Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset) untuk mendapatkan surat kuasa pengambilan uang tersebut ke Bank.

Kemudian saksi Sri Ana memproses pengambilan uang tersebut ke Bank Mandiri pada 1 Maret 2013, sesuai bukti formulir pengambilan uang sejumlah Rp766.953.346,62 dan menyerahkannya secara tunai kepada terdakwa Lukman.

Berdasarkan ketentuan tentang administras perkara tindak pidana untuk menunjuk dan memerintahkan jaksa selaku satuan tugas yang menangani barang bukti sebelum menjadi barang rampasan serta Kasubag Pembinaan Kejari selaku bidang yang berwenang menyelesaikan barang rampasan, agar dapat dilakukan pelimpahan  penanganan menjadi barang rampasan kepada Kasubag Pembinaan pada Kejari selaku bidang yang berwenang menyelesaikan barang rampasan dalam waktu 7 hari.(Cr10/jpnn)


TANJUNGPINANG - Lukman, mantan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, divonis  majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungpinang selama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News