Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal. Foto: dok Bea Cukai

Selanjutnya Bea Cukai Semarang menggelar operasi di dua wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Demak dan Kabupaten Semarang. 

Di Demak operasi pasar dilakukan dengan menyisir Pasar Mranggen dan Pasar Gading di Kecamatan Mranggen, sedangkan di Semarang operasi dlakukan di Pasar Sumowono dan Pasar Bendono. 

Terkait operasi di di Pasar Sumowono, Hatta mengatakan telah menemukan BKC jenis tembakau iris (TIS) sebanyak 20 bungkus yang tidak dilekati pita cukai. 

“Kami juga memberikan pengarahan terhadap pedagang tersebut agar tidak menjual barang yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Kemudian operasi juga dilaksanakan Bea Cukai di beberapa wilayah lainnya di Jawa Tengah.

Bea Cukai Kudus bersama Pemkab Jepara dan APH terkait menjalankan operasi pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di Kecamatan Kedung, Jepara pada Selasa (23/11).

Sementara Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Banyumas juga melakukan operasi pasar gabungan di beberapa pasar dan toko di Kecamatan Tambak dan Kecamatan Lumbir pada 14-15 November 2022. 

“Dalam kegiatan operasi pasar, petugas gabungan tidak hanya melakukan penindakan, melainkan juga memberikan edukasi kepada para pedagang eceran di toko,” tutup Hatta. (jpnn)


Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal. Dalam kegiatan tersebut, mereka mengamankan puluhan ribu batang rokok.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News