Gelar Pahlawan Hapuskan Stigma Negatif Soekarno
Selasa, 11 Desember 2012 – 14:38 WIB

Gelar Pahlawan Hapuskan Stigma Negatif Soekarno
"Apalagi bagi generasi sekarang yang sedang mengalami krisis kepemimpinan dan keteladanan, kepahlawanan Bung Karno dapat dihidupkan kembali sebagi sumber inspirasi bagi semua," lanjut Jimly.
Menurut ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009, persyaratan seseorang untuk dianugrahi gelar Pahlawan Nasional tidak boleh cacat secara hukum.
Jimly mengatakan dengan dianugerahkannya gelar itu, maka segala asumsi yang terdapat dalam Bab II Pasal 6 TAP MPRS itu yang menyatakan,"menetapkan, penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Soekarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden" dengan sendirinya dianggap tidak ada lagi.
Achmad Basarah menegaskan keluarga besar Bung Karno selama 44 tahun mengalami tekanan psikologis dan traumatik atas adanya ketetapan MPRS itu. Namun dengan adanya pemberian gelar pahlawan nasional sangat melegakan khususnya bagi keluarga besar Bung Karno. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden pertama RI Soekarno diharapkan mengakhiri stigma negatif yang sempat melekat dirinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis