Gelar Perkara Dilakukan Terbuka, Jokowi: Menghindari Syak Wasangka
Senin, 07 November 2016 – 16:39 WIB

Presiden Joko Widodo/ Foto: dok.JPNN
Dalam gelar perkara tersebut, kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak termasuk pihak kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia.
Saksi-saksi ahli juga dihadirkan penyidik dari kalangan akademis dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Presiden Joko Widodo mengatakan arahannya agar gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan secara terbuka penting sehingga publik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat