Gelar Perkara Dilakukan Terbuka, Jokowi: Menghindari Syak Wasangka

Gelar Perkara Dilakukan Terbuka, Jokowi: Menghindari Syak Wasangka
Presiden Joko Widodo/ Foto: dok.JPNN

Dalam gelar perkara tersebut, kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak termasuk pihak kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia.

Saksi-saksi ahli juga dihadirkan penyidik dari kalangan akademis dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan. (flo/jpnn)


JAKARTA--Presiden Joko Widodo mengatakan arahannya agar gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan secara terbuka penting sehingga publik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News