Gelar Perkara Tak Ubah Status Zainal
Kamis, 22 September 2011 – 17:40 WIB

Gelar Perkara Tak Ubah Status Zainal
JAKARTA — Harapan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilu melalui upaya gelar perkara terbuka gagal. Pasalnya dalam gelar perkara itu, belum ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan yang bisa menganulir langkah penyidik yang menghadiahi gelar tersangka kepada Zainal.
‘’ Proses penyidikan yang dilaakukan polri sudah benar, mengapa Pak Zaenal dijadikan tersangka karena didapatkan bukti-bukti yang ada,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Jakarta Kamis (22/9).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Zainal mengajukan permohonan gelar perkara terbuka yang dihadiri Kompolnas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Rabu (21/9) kemarin. Ini merupakan upaya perlawanan Zainal atas penetapan dirinya sebagai tersangka mengingat dalam kasus ini ia merasa sebagai pelapor.
Namun demikian Polri tetap kukuh pada pendirian menetapkan Zainal sebagai tersangka. Alasannya polisi mengklaim memiliki bukti kuat bahwa dalam bukti surat yang dipalsukan adalah Zainal berperan sebagai konseptor. ‘’ Itu konsepnya Pak Zainal, di surat yang dipalsukan,’’ tambahnya. (zul/jpnn)
JAKARTA — Harapan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK