Gelar Roadshow Budaya Anti-Gratifikasi, Pupuk Indonesia Gandeng KPK

Gelar Roadshow Budaya Anti-Gratifikasi, Pupuk Indonesia Gandeng KPK
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi menggelar roadshow Internalisasi Budaya Anti Gratifikasi ke seluruh entitas Pupuk Indonesia Grup. Foto dok Pupuk Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi menggelar roadshow Internalisasi Budaya Anti Gratifikasi ke seluruh entitas Pupuk Indonesia Grup.

Upaya ini dilakukan dalam menggalakkan kampanye Anti Gratifikasi di lingkungan perusahaan dan anak perusahaan dan meningkatkan pengelolaan Pupuk Indonesia menjadi BUMN yang bersih dan berintegritas.

Kegiatan roadshow internalisasi budaya anti korupsi ini juga merupakan salah satu wujud implementasi atas Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: SE-2/MBU/07/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.

Sebagai penanda dimulainya roadshow Internalisasi Budaya Anti Gratifikasi, pada hari ini, Rabu (16/10), dilaksanakan acara sosialisasi dan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi antara Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat dengan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat di Kantor Pusat PT Pupuk Indonesia. 

Hadir pula jajaran dewan direksi, dewan komisaris hingga para insan pegawai PT Pupuk Indonesia.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, kegiatan roadshow budaya anti gratifikasi ini merupakan satu dari sejumlah langkah perseroan dalam melakukan pencegahan fraud (kecurangan) atau korupsi yang telah digalakkan sejak lama. 

"Langkah lain yang telah dilakukan yakni melalui program pengendalian fraud melalui penerapan Fraud Control System dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016,” kata Wijaya.

Wijaya menambahkan, pengembangan Fraud Control System telah dilakukan pada 2018 yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan Pilot Project (Tahap I) di empat entitas, yaitu: PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. 

Upaya ini dilakukan dalam menggalakkan kampanye Anti Gratifikasi di lingkungan perusahaan dan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News