Gelar Sosialisasi Program Kerja, Jasa Raharja Bahas soal Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Gelar Sosialisasi Program Kerja, Jasa Raharja Bahas soal Penghapusan Data Kendaraan Bermotor
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Foto: Dokumentasi Jasa Raharja

jpnn.com, PALEMBANG - Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, menggelar penandatanganan dan sosialisasi program kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/2/2024).

Agenda itu sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan pada Kamis (11/1/2024).

Rakor tersebut menghasilkan 5 rekomendasi utama yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja.

Rekomendasi tersebut kemudian diturunkan ke dalam 11 Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan agenda penandatanganan dan sosialisasi program kerja itu sekaligus Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal ini mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar beberapa pertimbangan, antara lain kondisi rusak berat yang membuat kendaraan tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah melewati masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selama minimal 2 tahun,” ujar Rivan.

Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi Tahun 2024 serta kick-off implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan adanya perubahan signifikan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

Adapun sejumlah perubahan tersebut, yakni peningkatan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dapat memperbaiki kepatuhan masyarakat secara keseluruhan, validitas dan akurasi data kendaraan bermotor semakin ditingkatkan, sehingga memudahkan dalam pengelolaan dan penanganan administrasi, pelayanan lebih optimal kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan agenda sosialisasi program kerja itu sekaligus Kick Off Implementasi Pasal 74 UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News