Geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara dan PT Bumirejo, Ini yang Disita KPK 

Geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara dan PT Bumirejo, Ini yang Disita KPK 
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo yang sama-sama berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (9/8).

Diketahui bahwa PT Bumirejo itu berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada Tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR (Bumirejo) yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (9/8). 

Dia menambahkan bukti-bukti yang telah diamankan tersebut akan dianalisis lebih lanjut, kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian pada berkas perkara. 

Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada Tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. 

Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di kantor Dinas PUPR Banjarnegara dan kantor PT Bumirejo di Banjarnegara. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News