Geledah Markas Penyuap Patrialis, Penyidik KPK Angkut..

Febri menambahkan, ada pula barang bukti elektronik, 28 cap atau stempel yang di antaranya diduga bertuliskan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Selain itu, ada juga cap yang diduga milik organisasi internasional dari beberapa negara yang terkait dengan improtasi daging.
"Serta beberapa label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging seperti Austalian Halal Food services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queenslan, Kanada dan Tiongkok," kata Febri.
Lebih lanjut Febri mengatakan, penyidik akan mempelajari bukti yang seolah-olah cap atau stempel yang berasal dari negara-negara dan organisasi yang bergerak di sertifikasi halal dan importasi daging itu.
KPK menetapkan Patrialis Akbar dan rekannya, Kamaludin, sebagai tersangka penerima suap dari Basuki dan sekretarisnya NG Fenny. Praktik suap menyuap USD 20 ribu dan janji SGD 200 ribu itu terkait uji materi UU 41/2014. (boy/jpnn)
Usai menangkap empat tersangka suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penyidik Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance