Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi: Semua Harus Taat Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Kota Serang menggeledah rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani diketahui menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap DM melalui Instagram Story miliknya.
Penggeledahan dilakukan menyusul berkas perkara tahap 1 yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani pada Selasa (12/7).
Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang berhasil menyita 1 unit smartphone dan menyita akun instagram nikitamirzanimawardi_172 disertai barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Serang AKP David mengatakan semua pihak harus taat hukum dan aturan yang ada di Indonesia.
"Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk menyerahkan barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang," ujar AKP David.
AKP David menambahkan bahwa saat ini semua barang bukti yang diamankan akan dibawa oleh tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian Resor Kota Serang menggeledah rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.
- Ternyata Ini Ciri Pisau yang Ditemukan terkait Kasus Kematian Anak Pamen TNI AU
- 29 Warga Aceh Timur Keracunan Gas, Polisi Bergerak
- Kasus Kecelakaan di Simpang Bawen, Sopir Truk jadi Tersangka
- Jelang Festival Asmat, Polisi Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras
- Yuki Kato Diperiksa Bareskrim Polri Gegara Kasus Ini
- Siapa Pihak yang Memberikan Dana Logistik kepada KKB?