Gempa MK
Oleh: Dahlan Iskan
jpnn.com - Gempa bumi datang lebih cepat dari skenario siapa pun. Episentrum gempa kali ini di Mahkamah Konstitusi.
Ini memang gempa politik: MK, kemarin pagi, membuat putusan yang menjungkirbalikkan skenario para sutradara politik.
Diputuskan: syarat ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa mendaftarkan calon gubernur maupun bupati/wali kota dibuat sama dengan persyaratan calon independen.
Untuk kota seperti Jakarta, syarat itu diturunkan tinggal 7,5 persen. Dari sebelumnya: 20 persen. Itu karena penduduk Jakarta yang terdaftar sebagai pemilih antara 6 sampai 12 juta.
Maka partai seperti PDI Perjuangan tiba-tiba bernapas lagi. PDIP bisa usung sendiri cagub DKI Jakarta. Tanpa harus koalisi dengan partai lain.
PDI Perjuangan tidak mungkin berkoalisi. Selama ini partai banteng sangat pusing: ditinggal sendirian oleh koalisi multipartai. Terpojok tanpa teman. Tanpa punya peluang mengajukan calon.
Putusan MK kemarin itu membuat PDI Perjuangan seperti dapat durian runtuh. Durian kasta Balai Karangan pula –seperti yang Sabtu lalu saya lahap di Pontianak.
Yang juga heboh adalah para pendukung Anies Baswedan. Mereka, malam tadi, seperti pesta tahun baru. Terutama setelah mendengar PDI Perjuangan pasti mencalonkan Anies. Dipasangkan dengan mantan wali kota Semarang yang sangat berprestasi: Hendrar Prihadi.
Gempa bumi datang lebih cepat dari skenario siapa pun. Episentrum gempa kali ini di Mahkamah Konstitusi. Ini memang gempa politik.
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- PDIP Tak Permasalahkan Mutasi Besar-Besaran di TNI Setelah Pelantikan Prabowo
- Agus-Mustafa Gugat Hasil Pilkada Sarmi ke MK Karena Menilai Banyak Kecurangan