Gempa Pasaman Barat, Bupati Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari

Gempa Pasaman Barat, Bupati Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah dan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi saat meninjau evakuasi warga yang tertimpa reruntuhan Masjid Raya Kajai Kecamatan Talamau. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, PASAMAN BARAT - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat gempa 14 hari ke depan sejak 24 Februari sampai 10 Maret 2022.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Jumat mengatakan telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Masa Tanggap Darurat Gempa Bumi.

Menurutnya selama masa tanggap darurat itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak gempa bumi itu.

Di antara yang akan dilakukan adalah pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah perencanaan dan penanggulangan bencana sesuai aturan yang berlaku dan membuat rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya.

Pihaknya juga telah mendirikan posko tempat pengungsian utama di halaman kantor bupati dan sejumlah lokasi di Kajai Talamau.

Hingga Jumat malam, warga di Kajai Kecamatan Talamau mendirikan tenda darurat di luar rumah.

Mereka masih takut dengan gempa susulan dan merobohkan rumah mereka.

Sementara Pemkab Pasaman Barat, PMI, TNI dan Polri serta relawan terus memberikan bantuan tenaga untuk evakuasi dan menyalurkan bantuan makanan.

Pemkab Pasaman Barat menetapkan masa tanggap darurat gempa 14 hari ke depan sejak 24 Februari sampai 10 Maret 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News