Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sosialisasikan SIROLEG Versi 2021
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang terus menekan upaya peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan cara menyosialisasikan Aplikasi Rokok Ilegal atau SIROLEG versi 2021.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang Muladi Seno menjelaskan aplikasi SIROLEG merupakan salah satu alat penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok ilegal yang telah digunakanPemda Malang Raya sejak 2020.
Aplikasi SIROLEG yang dikembangkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mendapat penyegaran di 2021 ini dengan berbagai fitur yang lebih mudah digunakan.
“Aplikasi ini sangat membantu kinerja Bea Cukai khususnya Bea Cukai Malang dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” ujarnya.
Muladi mengatakan dengan disosialisasikannya penggunaan aplikasi SIROLEG versi 2021 ini, diharapkan ada sinergi positif dan efektif antara pemda dan Bea Cukai.
“Pelaporan pengumpulan informasi melalui SIROLEG juga bermanfaat bagi penilaian kinerja pemda yang dihitung sesuai informasi yang masuk di aplikasi SIROLEG,” ungkap Muladi.
Sekadar informasi, sebagai wujud sinergi Bea Cukai Malang dengan pemerintah daerah di wilayah Malang Raya, digelarlah sosialisasi terkait penggunaan SIROLEG versi tahun 2021 sekaligus evaluasi penggunaan SIROLEG 2020. (*/jpnn)
Bea Cukai meminta masyarakat tidak sungkan-sungkan melaporkan adanya peredaran rokok ilegal, salah satunya lewat SIROLEG yang pada 2021 telah ditambahkan fitur-fitur terbaru.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- ICS Compute Tawarkan Solusi AI Efektif & Aman Bagi Developer Lokal