Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sosialisasikan SIROLEG Versi 2021

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sosialisasikan SIROLEG Versi 2021
Bea Cukai Malang terus menggempur peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan cara menyosialisasikan Aplikasi Rokok Ilegal atau SIROLEG versi 2021.Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang terus menekan upaya peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan cara menyosialisasikan Aplikasi Rokok Ilegal atau SIROLEG versi 2021.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang Muladi Seno menjelaskan aplikasi SIROLEG merupakan salah satu alat penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok ilegal yang telah digunakanPemda Malang Raya sejak 2020.

Aplikasi SIROLEG yang dikembangkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mendapat penyegaran di 2021 ini dengan berbagai fitur yang lebih mudah digunakan.

“Aplikasi ini sangat membantu kinerja Bea Cukai khususnya Bea Cukai Malang dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” ujarnya.

Muladi mengatakan dengan disosialisasikannya penggunaan aplikasi SIROLEG versi 2021 ini, diharapkan ada sinergi positif dan efektif antara pemda dan Bea Cukai.

“Pelaporan pengumpulan informasi melalui SIROLEG juga bermanfaat bagi penilaian kinerja pemda yang dihitung sesuai informasi yang masuk di aplikasi SIROLEG,” ungkap Muladi.

Sekadar informasi, sebagai wujud sinergi Bea Cukai Malang dengan pemerintah daerah di wilayah Malang Raya, digelarlah sosialisasi terkait penggunaan SIROLEG versi tahun 2021 sekaligus evaluasi penggunaan SIROLEG 2020. (*/jpnn)

Bea Cukai meminta masyarakat tidak sungkan-sungkan melaporkan adanya peredaran rokok ilegal, salah satunya lewat SIROLEG yang pada 2021 telah ditambahkan fitur-fitur terbaru.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News