Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Pekanbaru dan Tembilahan Menggencarkan Operasi Pasar

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Pekanbaru dan Tembilahan Menggencarkan Operasi Pasar
Bea Cukai kembali melaksanakan operasi pasar (opsar) dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, serta demi melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Pekanbaru dan Tembilahan kembali melaksanakan operasi pasar (opsar) dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, serta demi melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai. Opsar ini menyasar para penjual rokok eceran di masing-masing daerah.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyampaikan upaya menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat luas ini selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Selain untuk mengoptimalkan fungsi pengawasn, kegiatan opsar rutin juga dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal serta larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal tersebut,” ujar Sudiro.

Bea Cukai Pekanbaru kembali melakukan kegiatan opsar pada tanggal 26-27 Juli 2021 di Kabupaten Kampar, Riau.  

Tim melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko yang menjual rokok. 

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai Pekanbaru melakukan penegahan terhadap 2.860 batang rokok ilegal dengan pelanggaran tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu. 

Rokok ilegal tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk penelitian lebih lanjut. 

Sementara itu, Bea Cukai Tembilahan juga melakukan kegiatan opsar di Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya pada Kecamatan Cerenti, Inuman dan Kuantan Hilir selama empat hari kerja. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyampaikan upaya menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat luas ini selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News