GeNam: Setop Penjualan Miras
Senin, 30 Juni 2014 – 13:52 WIB

GeNam: Setop Penjualan Miras
GeNam saat ini tengah gencar mendorong para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menerbitkan peraturan daerah tentang miras di daerahnya masing-masing. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun GeNam, 18 ribu orang di Indonesia meninggal tiap tahun karena miras.
"Sesuai Perpres nomor 74 tahun 2013 pemerintah daerah dibolehkan membuat perda miras bahkan perda yang melarang 100 persen miras di daerahnya," kata Fahira. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mengimbau untuk menghentikan penjualan minuman keras. Terutama di mini market, supermarket, warung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi