GeNam: Setop Penjualan Miras

GeNam: Setop Penjualan Miras
GeNam: Setop Penjualan Miras

jpnn.com - JAKARTA -- Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mengimbau untuk menghentikan penjualan minuman keras.

Terutama di mini market, supermarket, warung, warung jamu, kios-kios kecil, cafe hingga restoran yang berlokasi di sekitar pemukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kaki lima, terminal, stasiun, GOR, dan penginapan remaja serta bumi perkemahan.

Imbauan ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Permendag nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ketua Umum GeNAM Fahira Idris mengatakan imbauan itu diantar langsung ke tempat yang menjual miras oleh relawan GeNam di seluruh Indonesia.

"Imbauan ini bukan karena menyambut ramadan saja, tetapi berlaku untuk seterusnya,” kata Fahira di Jakarta, Senin (28/6).

Fahira mengimbau penjual miras untuk mematuhi larangan. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi tegas sesuai perundang-undangan serta administratif berupa pencabutan izin.

Caleg DPD terpilih daerah pemilihan DKI Jakarta ini mengatakan larangan penting lainnya yang ada di dalam permendag, adalah penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih.

Itu pun dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga. "Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia," kata  Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.

JAKARTA -- Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mengimbau untuk menghentikan penjualan minuman keras. Terutama di mini market, supermarket, warung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News