Gendut Selundupkan Sabu-Sabu Dari Uganda dengan Pensil Warna

Gendut Selundupkan Sabu-Sabu Dari Uganda dengan Pensil Warna
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan jenis sabu-sabu dengan pensil warna. Foto: Ist for JPNN

Berdasar hasil pengembangan, barang haram itu dikendalikan laki-laki berkewarganegaraan Nigeria atas nama Cemong.

"Saat ini masih dilakukan pengejaran dan pengembangan," kata Eko.

Gendut sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (cuy/jpnn)


Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan jenis sabu-sabu dengan modus baru.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News