Geng Motor Marak, Saatnya Revisi UU

Geng Motor Marak, Saatnya Revisi UU
Geng motor. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan kinerja kepolisian, yang sudah membentuk tim buser khusus untuk menyergap geng motor.

Pasalnya, kejadian mutakhir memerlihatkan kaderisasi geng motor yang sangat masif.

"Aneh sekali, ada 30 remaja bermotor keliling berombongan tapi tidak terendus. Buser kapan patrolinya? CCTV Depok off? Masyarakat enggan melapor? Hotline number tidak berfungsi?," tanya Reza yang juga aktif di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Dia menambahkan, jika masyarakat sepakat perilaku anak-anak muda tersebut kian membahayakan, sudah sepatutnya perlu ada revisi terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Inti revisi adalah penanganan hukum yang diperberat.

"Misalkan hadirkan orang tua mereka selama proses hukum, kerja paksa/sosial sebagai pelengkap sanksi pidana," tegasnya.

Reza melanjutkan, bukan hanya aspek penjarahan barang, ke para anggota geng tersebut patut dicek tanda-tanda narkoba, hubungan intim tidak aman di luar pernikahan, dan eskalasi tingkah laku kekerasan. (esy/jpnn)

 


Untuk memberantas aksi geng motor diperlukan revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News