Geng Motor Monas Berulah
Rabu, 31 Desember 2014 – 06:11 WIB

Geng Motor Monas Berulah
Dari tangan para pelaku, polisi menyita pisau bergagang yang digunakan untuk beraksi dan sebuah motor Vario nopol B 6415 EXQ. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya penjara paling lama 12 tahun penjara. (yuz/mby)
Baca Juga:
PANCORAN – Geng motor kian meresahkan. Korbannya tidak pandang bulu. Kasus terakhir terjadi di Jalan Buncit Raya, Duren Tiga, Pancoran, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur