Geng Motor Monas Berulah
Rabu, 31 Desember 2014 – 06:11 WIB
Dari tangan para pelaku, polisi menyita pisau bergagang yang digunakan untuk beraksi dan sebuah motor Vario nopol B 6415 EXQ. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya penjara paling lama 12 tahun penjara. (yuz/mby)
Baca Juga:
PANCORAN – Geng motor kian meresahkan. Korbannya tidak pandang bulu. Kasus terakhir terjadi di Jalan Buncit Raya, Duren Tiga, Pancoran, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Damai Cartenz Terus Buru Undius Kogoya dan Anggotanya
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
- Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati