Geng Motor Sadis Ditangkap, Setiap Beraksi Bawa Panah, Parang
Jumat, 04 Februari 2022 – 15:30 WIB
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami mengimbau warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini kepada polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan," ucap AKP Boby. (antara/jpnn)
Kelompok geng motor ini kerap menyerang warga dengan busur panah, parang, dan senjata tajam lainnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
- Buat Onar Saat Malam Takbiran, Selamat Merayakan Lebaran di Balik Tahanan
- Anak Buah Kombes Irwan Anwar Tangkap 19 Anggota Geng Motor di Semarang
- Bikin Resah Warga, Gerombolan Bermotor Ditangkap Polisi
- 245 Motor Diamankan Selama Operasi Cipta Kondisi Ramadan
- Heboh Isu Kekerasan Anak di Sel Polsek, Ini Klarifikasi Polisi