Genjot Investasi, Pemerintah Revisi DNI

”Tapi, untuk pihak asing, nilai ini belum dianggap terbuka,” ujar Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu melanjutkan, beberapa sektor yang belum banyak bisa diakses pihak asing adalah infrastruktur.
Untuk sektor perhubungan, misalnya. Asing memang sudah bisa masuk, tapi kepemilikan mereka hanya 49 persen atau maksimal 67 persen.
Nilai tersebut, untuk investor asing, membuat mereka tidak nyaman dalam menjalankan usaha.
”Buat investor asing, hal seperti itu tidak terlalu nyaman. Sebab, dia harus mencari partner. Cari partner ini juga tidak mudah,” terangnya.
Selain sektor infrastruktur, Darmin mengungkapkan akan ada sektor lain yang ikut disasar dalam kemudahan investasi.
Harapannya, dengan deregulasi itu, pihak asing bisa masuk lebih dari 70 persen.
Meski demikian, dia tidak memastikan apakah ada deregulasi di setiap sektor, termasuk infrastruktur karena harus ada diskusi di tingkat menteri terkait deregulasi DNI. Dan, pembahasan tersebut belum selesai.
Pemerintah menjadikan investasi sebagai salah satu motor penggerak ekonomi domestik.
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik