Genjot Reformasi Birokrasi dengan Pembubaran Korpri
Jumat, 02 Desember 2011 – 00:02 WIB
"Segenap anggota Korpri harus membangun budaya birokrasi yang kredibel dan akuntabel. Mendukung upaya pemberantasan korupsi dan perilaku koruptif di semua lini birokrasi," tegasnya.
Mengenai penghapusan Korpri, lanjut Azwar, istilah tersebut di dalam RUU ASN sudah ditiadakan. Hanya saja yang kini menjadi pertanyaan, apakah Korps ASN berbentuk kedinasan atau non dinas. Sebab jika masih berbentuk kedinasan, berarti masih ada jabatan struktural. Padahal yang diharapkan adalah penghapusan jabatan struktural.
"Intinya semangat RUU ASN, Korpri diubah jadi Korps ASN yang profesional dan netral. Tidak boleh dimanfaatkan oleh parpol manapun," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Azwar Abubakar, mengungkapkan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif