Genjot Verifikasi Perusahaan Pers demi Profesionalitas

Genjot Verifikasi Perusahaan Pers demi Profesionalitas
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam sebuah pelatihan jurnalistik di Malang, Jawa Timur. Foto: Bayu Eka Novanta/Radar Malang

jpnn.com - jpnn.com - Dewan Pers terus memverifikasi perusahaan pers. Verifikasi yang menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu untuk mendata sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen perusahaan pers dalam menegakkan profesionalitas.

"Perusahaan pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu (5/2). 

Dia menambahkan, pers dalam mejalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Yosep juga menegaskan, pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja.

Karenanya berdasar pasal 7 ayat (2) UU Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki kode etik jurnalistik (KEJ) dan harus menaatinya. Selain itu, pendataan perusahaan pers yang mensyaratkan penegakan KEJ, kaidah jurnalistik, sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya, juga menjadi langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Menurut Yosep, persaingan global bukan hanya meliputi pergerakan barang, namun juga jasa profesional termasuk profesi wartawan. Dengan sertifikat uji kompetensi jurnalis maka wartawan Indonesia dituntut memiliki standar dan kompetensi yang siap bersaing dengan wartawan di kawasan ASEAN. 

"Perusahaan pers juga diharapkan bisa menerapkan merit sistem atau jenjang karir wartawan sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan yang diperoleh," paparnya.

Di sisi lain melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers bertekad mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media.  Hal ini merupakan konsekuensi dari perkembangan pesat teknologi digital.

Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik.
Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional.

Dewan Pers terus memverifikasi perusahaan pers. Verifikasi yang menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu untuk mendata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News