Genjot Verifikasi Perusahaan Pers demi Profesionalitas

Genjot Verifikasi Perusahaan Pers demi Profesionalitas
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam sebuah pelatihan jurnalistik di Malang, Jawa Timur. Foto: Bayu Eka Novanta/Radar Malang

“Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut," kata Yosep. 

Sedangkan anggota Dewan Pers Ratna Komala, mengatakan, momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2017 di Ambon akan digunakan sebagai “kick off” pencanangan komitmen perusahaan meratifikasi Piagam Palembang.  Piagam itu  berisi komitmen memenuhi standar perusahaan pers  sesuai yang ditetapkan Dewan Pers, menegakkan KEJ dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam uji kompetensi jurnalis untuk mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi perusahaan pers. 

Pada 2010 lalu ada 17 pemilik group media yang menandatangani Piagam Palembang. Namun, baru pada 2016 Piagam Palembang mulai diratifikasi oleh perusahaan- perusahaan pers di bawah naungan group media penandatangan Piagam Palembang.

Proses verifikasi ini akan terus berlangsung sesudah pencanangannya di HPN 2017 di Ambon. Saat pencanangan Ratifikasi Piagam Palembang oleh perusahaan-perusahaan pers pada HPN di Ambon, akan ditandatangani bersama lembar Komitmen Ambon oleh 74 perusahaan pers yang menjadi tahap awal program verifikasi oleh Dewan Pers.

Sebagai tanda bagi media cetak dan media online bahwa perusahaan pers sudah terverifikasi, Dewan Pers akan memberikan logo yang didalamnya ada QR code. Jika dicek menggunakan smartphone akan tersambung ke link database Dewan Pers yang berisi data perusahaan yang bersangkutan. 

Sedangkan untuk media televisi dan radio akan dipasangi bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.

“Bagi perusahaan-perusahaan pers yang belum diverifikasi oleh Dewan Pers diharapkan secara proaktif meregistrasi ke Dewan Pers untuk dapat segera diverifikasi,” ujar komisioner Dewan Pers yang membidangi penelitian, pendataan dan ratifikasi perusahaan pers itu.(boy/jpnn)


Dewan Pers terus memverifikasi perusahaan pers. Verifikasi yang menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu untuk mendata


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News