Geo Dipa Anggap Tanggapan JPU tak Konsisten

Geo Dipa Anggap Tanggapan JPU tak Konsisten
Ilustrasi palu hakim.

Sebab, penuntut umum secara tegas menyatakan dan menyampaikan bahwa seluruh tindakan-tindakan yang disebutkan di dalam surat dakwaan merupakan tindakan Geo Dipa selaku korporasi atau badan hukum.

"Bukan dilakukan secara pribadi oleh klien kami," tegas dia.

Di dalam tanggapannya, lanjut Heru, penuntut umum tidak menjawab secara jelas dan terperinci keberatan mengenai kesalahan pihak.

Sebaliknya, sambung dia, penuntut umum justru menunjukkan ketidakkonsistenannya di dalam tanggapan. Pengacara Samsudin, Lia Azilia menilai JPU tidak konsisten.

Menurut Lia, di awal tuntutan JPU menyatakan jika kliennya bertindak selakuk presdir Geo Dipa. Namun, dia mengatakan, di akhir tanggapan justru berubah dan menyebut kliennya bertindak selaku pribadi.

"Hal ini justru menimbulkan kebingungan, khususnya mengenai apakah penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa bertindak sebagai pribadi atau sebagai presdir Geo Dipa," ucap Lia.

Pada kesempatan itu, Lia kembali memaparkan beberapa poin nota pembelaan Samsudin yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Di antaranya, perihal uraian waktu terjadinya tindak pidana, penggunaan istilah izin konsesi yang tidak pernah dikenal dam konteks hukum panas bumi di Indonesia serta kesalahan penulisan pada bagian tempat lahir Samsudin.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News