Geo Dipa Tidak Butuh Izin Untuk Garap Patuha dan Dieng

Geo Dipa Tidak Butuh Izin Untuk Garap Patuha dan Dieng
Tambang

"Sebagai pelaksanaan dari JDA, Pertamina dan PLN mendirikan PT Geo Dipa Energi berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 5 Juli 2002 yang disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI melalui Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. C-16633 HT.01.01.TH.2002 pada 2 September 2002," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, keberadaan dan kegiatan PT Geo Dipa Energi di Patuha dan Dieng sudah dimulai jauh sebelum UU No 27/2003.

Lalu, pengoperasiannya berlandaskan hukum pengusahaan PT Geo Dipa di Patuha dan Dieng seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 22/1981 dan 45/1991.

"Dalam hal ini, PT Geo Dipa Energi ditunjuk oleh Pemerintah untuk menggantikan pengembang panas bumi yang terdahulu (Himpurna California Energy Company dan Patuha Power Limited)," tandas dia. (Mg4/jpnn)

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang perkara sengketa tambang di Dieng dan Patuha dengan terdakwa Samsudin Warsa selaku mantan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News