George Terancam Pasal 351 KUHP
Kamis, 31 Desember 2009 – 04:12 WIB

RIBUT - Peluncuran buku 'Membongkar Gurita Cikeas' yang dibarengi debat, sekaligus aksi pemukulan, Rabu (30/12). Foto: Hendra Eka/Jawa Pos.
Saat dikonfirmasi para wartawan, Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, menjamin kalau kasus itu akan ditangani oleh polisi. "Setiap laporan harus ditindaklanjuti polisi," katanya.
Baca Juga:
Laporan resmi Pohan ke polisi bernomor LP: 3757/K/XII/2009 SPK Unit III. George bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pemukulan itu ke Polres Jakarta Selatan.
Menurut Daniel, tidak ada pertimbangan khusus dalam pelimpahan kasus tersebut. Dia mengatakan, yang terpenting adalah penyidikan. "Polres Jaksel juga mampu menanganinya kok," katanya. (rdl/ibl/dwi)
JAKARTA - Setelah pelemparan buku yang menimpa dirinya, Ramadhan Pohan melapor ke Polda Metro Jaya. Dia tiba sekitar pukul 14.30. Begitu diterima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan