George Terancam Pasal 351 KUHP
Kamis, 31 Desember 2009 – 04:12 WIB
Saat dikonfirmasi para wartawan, Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, menjamin kalau kasus itu akan ditangani oleh polisi. "Setiap laporan harus ditindaklanjuti polisi," katanya.
Baca Juga:
Laporan resmi Pohan ke polisi bernomor LP: 3757/K/XII/2009 SPK Unit III. George bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pemukulan itu ke Polres Jakarta Selatan.
Menurut Daniel, tidak ada pertimbangan khusus dalam pelimpahan kasus tersebut. Dia mengatakan, yang terpenting adalah penyidikan. "Polres Jaksel juga mampu menanganinya kok," katanya. (rdl/ibl/dwi)
JAKARTA - Setelah pelemparan buku yang menimpa dirinya, Ramadhan Pohan melapor ke Polda Metro Jaya. Dia tiba sekitar pukul 14.30. Begitu diterima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah