George Terancam Pasal 351 KUHP

George Terancam Pasal 351 KUHP
RIBUT - Peluncuran buku 'Membongkar Gurita Cikeas' yang dibarengi debat, sekaligus aksi pemukulan, Rabu (30/12). Foto: Hendra Eka/Jawa Pos.
JAKARTA - Setelah pelemparan buku yang menimpa dirinya, Ramadhan Pohan melapor ke Polda Metro Jaya. Dia tiba sekitar pukul 14.30. Begitu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Pohan langsung menuju Rumah Sakit Jakarta untuk melakukan visum. "Untuk bukti. Ini mata terasa perih sekali," kata mantan wartawan itu di Polda Metro Jaya.

Menurut Pohan, dia terkena lemparan di bagian mata kirinya. "Dari rumah sakit, saya menuju ke Polres Jaksel," ujarnya. Dia melapor ke Polres Jakarta Selatan sesuai dengan lokasi kafe Doekoen Coffee di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu.

Mantan pimpinan redaksi Jurnal Nasional itu menyatakan bahwa dirinya tak terlalu merasa sakit secara fisik akibat pelemparan oleh George Junus Aditjondro. "Tetapi, (aksi pelemparan buku) ini membahayakan demokrasi. Nanti kalau dibiarkan begini, bahaya bagi demokrasi. Sedikit-sedikit main pukul," katanya.

Sekitar pukul 16.55 WIB, Pohan mendatangi Polres Jakarta Selatan. Begitu tiba, dia menuju ke lantai 2, ke ruang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Gatot Eddy Pramono.

JAKARTA - Setelah pelemparan buku yang menimpa dirinya, Ramadhan Pohan melapor ke Polda Metro Jaya. Dia tiba sekitar pukul 14.30. Begitu diterima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News