Gerak-gerik AM Cs Mencurigakan Warga, Tuh Barang Buktinya
Selasa, 24 Agustus 2021 – 19:59 WIB
Sebelum beraksi, kata dia, kedua DPO itu berkeliling guna memetakan dan memastikan rumah yang menjadi sasaran mereka dalam kondisi kosong.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi terlarang tersebut, yakni kunci inggris, tang, obeng dan meter listrik.
"Kami masih bergerak mencari, barang ini dijual ke mana karena pengakuan AM, dia hanya eksekusi, dijual ke mana itu ada lagi, dia bilang saudara," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
AM berhasil ditangkap. Sementara kedua rekannya, A dan G berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet