Geram, Ibu Buang Bayi di Depan Rumah Selingkuhan Suami
Rabu, 05 Juli 2017 – 13:16 WIB
Suroto menyatakan, berdasarkan fakta dalam peristiwa dan keterangan saksi–saksi, pihaknya menelusuri motif dari orang tua menaruh bayi tersebut.
“Diduga pelaku ini menaruh bayi tersebut karena cemburu kepada lakinya yang diduga punya wil (wanita idaman lain) di tempat bayi itu diletakkan,” paparnya.
Setiap orang yang menelantarkan anak di bawah umur bisa dikenakan sanksi pidana terkait Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Dari informasi, Indra diduga sempat memiliki hubungan khusus dengan adik perempuan Arif yang diketahui berinsial SL.
Diduga, bayi tersebut ditaruh di depan kediaman SL karena Evi cemburu. (Fajar/JPG/jpnn)
Penemuan bayi laki–laki berusia sekitar satu tahun di bale bambu depan rumah No. 53 gegerkan warga RT 01/04 Kelurahan Perwira, Bekasi, Jabar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Keluarga Lettu Agam Harap Permasalahan Bisa Selesai dengan Damai
- Soal Laporan Terhadap Tisya Erni, Amy Bakal Diperiksa Polisi
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Kepada Denny Sumargo, Azhiera Mengaku Diselingkuhi Kurnia Meiga
- Mantan Istri Bongkar Penyebab Perceraian dengan Kurnia Meiga, Oh Ternyata