Gerindra Fokus pada RUU Pilpres

Gerindra Fokus pada RUU Pilpres
Gerindra Fokus pada RUU Pilpres
 “Yang kami persoalkan adalah frasa 20 persen DPR dan 25 suara sah secara nasional, dan itu menurut kami bertentangan dengan pasal 6a ayat 1 UUD 45 yang mengatakan pencalonan presiden hanya diusulkan partai politik peserta pemilu. Kami juga tidak meminta agar MK membatalkan ayat 9, tapi untuk ditafsirkan lagi oleh MK,” pungkasnya. (dms)

JAKARTA –  Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang salah satunya mengatur syarat pencapresan sangat menentukan berapa banyak kandidat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News