Gerindra Fokus pada RUU Pilpres
Jumat, 01 Februari 2013 – 09:20 WIB
“Yang kami persoalkan adalah frasa 20 persen DPR dan 25 suara sah secara nasional, dan itu menurut kami bertentangan dengan pasal 6a ayat 1 UUD 45 yang mengatakan pencalonan presiden hanya diusulkan partai politik peserta pemilu. Kami juga tidak meminta agar MK membatalkan ayat 9, tapi untuk ditafsirkan lagi oleh MK,” pungkasnya. (dms)
JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang salah satunya mengatur syarat pencapresan sangat menentukan berapa banyak kandidat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang