Gerindra Fokus pada RUU Pilpres
Jumat, 01 Februari 2013 – 09:20 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, dari sembilan fraksi yang ada di DPR, ada yang ingin tetap dengan persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.
Baca Juga:
“Sementara kubu satunya menghendaki agar diturunkan syarat ambang batasnya. Karena itu, kalau partai-partai itu tetap ingin ambang batas presiden 20 persen, Gerindra juga akan ngotot menolak membahas revisi undang-undang ini,” tegasnya.
Martin mengaku akan memastikan partainya menempuh jalan demokrasi untuk memajukan Prabowo Subianto sebagai capres dalam Pemilu 2014. Jika upaya politik di parlemen kandas, pihaknya menggunakan jalur Mahkamah Konstitusi (MK). “Jalan terakhir, partai akan mengajukan uji materi UU Pilpres di MK,” tandasnya.
Perdebatan di Baleg terkait UU Pilpres, selain mengemuka usulan agar tetap mengacu UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, juga muncul usulan agar syarat presidential threshold (preshold) diturunkan sama dengan besaran parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5 persen. Setiap partai politik yang lolos PT, dapat mengajukan calon presiden. Usulan lainnya yang mengemuka, yakni menurunkan besaran PT dari 20 persen kursi parlemen, seperti syarat saat Pilpres 2009 lalu, menjadi 15 persen.
JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang salah satunya mengatur syarat pencapresan sangat menentukan berapa banyak kandidat
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang