Gerindra Fokus pada RUU Pilpres

Gerindra Fokus pada RUU Pilpres
Gerindra Fokus pada RUU Pilpres
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, dari sembilan  fraksi yang ada di DPR, ada yang ingin tetap dengan persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

 “Sementara kubu satunya menghendaki agar diturunkan syarat ambang batasnya. Karena itu, kalau partai-partai itu tetap ingin ambang batas presiden 20 persen, Gerindra juga akan ngotot menolak membahas revisi undang-undang ini,” tegasnya.

Martin mengaku akan memastikan partainya menempuh jalan demokrasi untuk memajukan Prabowo Subianto sebagai capres dalam Pemilu 2014. Jika upaya politik di parlemen kandas, pihaknya menggunakan jalur Mahkamah Konstitusi (MK). “Jalan terakhir, partai akan mengajukan uji materi UU Pilpres di MK,” tandasnya.

Perdebatan di Baleg terkait UU Pilpres, selain mengemuka usulan agar tetap mengacu UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, juga muncul usulan agar syarat presidential threshold (preshold) diturunkan sama dengan besaran parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5 persen. Setiap partai politik yang lolos PT, dapat mengajukan calon presiden. Usulan lainnya yang mengemuka, yakni menurunkan besaran PT dari 20 persen kursi parlemen, seperti syarat saat Pilpres 2009 lalu, menjadi 15 persen.

JAKARTA –  Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang salah satunya mengatur syarat pencapresan sangat menentukan berapa banyak kandidat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News