Gerindra Fokus pada RUU Pilpres

Gerindra Fokus pada RUU Pilpres
Gerindra Fokus pada RUU Pilpres
JAKARTA –  Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang salah satunya mengatur syarat pencapresan sangat menentukan berapa banyak kandidat yang memenuhi syarat untuk maju di Pilpres 2014.  Partai Gerindra sudah pasti sangat berkepentingan dalam UU ini. Karena itu, Fraksi Gerindra  mengarahkan fokus perhatiannya dalam pembahasan revisi UU  Pilpres ini di DPR.

 “Presidential threshold 20 persen bukan satu-satunya varian yang penting dalam UU Pilpres. Namun dari berbagai masalah di UU Pilpres itu,   Fraksi Gerindra   akan mempertanyakan landasan presidential threshold (preshold) sejak tahun 2004 yang sebesar  5 persen, kemudian 2009 sebanyak 20 persen dan 2014, belum jelas berapa persen,” kata Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani di sela-sela diskusi "Revisi UU Pilpres, Keadilan untuk Semua" di Gedung DPR, Senayan, Kamis (31/1).

Menurut Muzani,  berapapun preshold  yang ditetapkan betul-betul subjektif dan tidak berlandaskan UU. “Menurut hemat saya, mari kita kembali ke pasal 6 ayat 1 ayat 2 UUD 45 yang menyebutkan presiden dan wapres diajukan oleh parpol atau ghabungan parpol sebelum pemilu dimulai. Jelas tidak ada angka preshold,” tegasnya.

Soal daftar pemilih tetap (DPT), Muzani  mengatakan, ada beberapa point penting yang masih rancu dalam UU Pilpres itu.  Dalam UU Pilpres yang lama tidak mengakomodir warga negara yang berumur 17 tahun atau telah menikah yang tidak memiliki KTP.  Dalam UU Pemilu yang baru, warga negara yang tidak memiliki KTP diakomodir. “Karena dalam UU Pilpres tidak diakomodir, maka ini bisa menimbulkan masalah,” kata Sekjen Partai Gerindra ini.

JAKARTA –  Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang salah satunya mengatur syarat pencapresan sangat menentukan berapa banyak kandidat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News