Pernyataan Bawaslu Timbulkan Keraguan

Pernyataan Bawaslu Timbulkan Keraguan
Pernyataan Bawaslu Timbulkan Keraguan
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS), Sahat Sinaga, sangat heran dengan pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad.

Pasalnya dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pemilu atas permohonan PDS, Muhammad menyatakan bukan kewenangan Bawaslu memeriksa mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan verifikasi faktual terhadap  kepengurusan partai politik di tingkat kecamatan.

"Bawaslu katanya tidak punya kewenangan. Padahal itu kan perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012. Bukankah ini sebuah pelanggaran hukum?," ujarnya usai pembacaan putusan yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/1) malam.

Karena itu Sahat menyatakan akan mencermati keputusan Bawaslu. Sebab di samping menolak permohonan PDS untuk diloloskan menjadi peserta Pemilu 2014, Bawaslu juga memersilahkan PDS mengajukan banding, jika tidak puas dengan putusan.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS), Sahat Sinaga, sangat heran dengan pernyataan Ketua Badan Pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News