Pernyataan Bawaslu Timbulkan Keraguan
Jumat, 01 Februari 2013 – 06:23 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS), Sahat Sinaga, sangat heran dengan pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad. Karena itu Sahat menyatakan akan mencermati keputusan Bawaslu. Sebab di samping menolak permohonan PDS untuk diloloskan menjadi peserta Pemilu 2014, Bawaslu juga memersilahkan PDS mengajukan banding, jika tidak puas dengan putusan.
Pasalnya dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pemilu atas permohonan PDS, Muhammad menyatakan bukan kewenangan Bawaslu memeriksa mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik di tingkat kecamatan.
Baca Juga:
"Bawaslu katanya tidak punya kewenangan. Padahal itu kan perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012. Bukankah ini sebuah pelanggaran hukum?," ujarnya usai pembacaan putusan yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/1) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS), Sahat Sinaga, sangat heran dengan pernyataan Ketua Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub