Pernyataan Bawaslu Timbulkan Keraguan
Jumat, 01 Februari 2013 – 06:23 WIB
"Kata-kata banding ini perlu dicermati. Kalau kita banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) apakah kasusnya akan kembali diperiksa dari awal, atau melanjutkan yang sudah diperiksa Bawaslu. Kalau dari awal, itu memungkinkan kita ajukan bukti-bukti lebih lengkap lagi," katanya.
Sidang pembacaan putusan atas permohonan PDS, digelar sekitar Pukul 23.45 WIB. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan menolak permohonan PDS untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
"Dalil pemohon (PDS) yang menyatakan KPU telah berbuat diskriminasi dan tidak profesional, bukan kewenangan Bawaslu menilai hal tersebut," ujar Muhammad sesaat sebelum menutup persidangan yang berlangsung hanya sekitar 10 menit.(gir/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS), Sahat Sinaga, sangat heran dengan pernyataan Ketua Badan Pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta