Pernyataan Bawaslu Timbulkan Keraguan

Pernyataan Bawaslu Timbulkan Keraguan
Pernyataan Bawaslu Timbulkan Keraguan
"Kata-kata banding ini perlu dicermati. Kalau kita banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) apakah kasusnya akan kembali diperiksa dari awal, atau melanjutkan yang sudah diperiksa Bawaslu. Kalau dari awal, itu memungkinkan kita ajukan bukti-bukti lebih lengkap lagi," katanya.

Sidang pembacaan putusan atas permohonan PDS, digelar sekitar Pukul 23.45 WIB. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan menolak permohonan PDS untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.

"Dalil pemohon (PDS) yang menyatakan KPU telah berbuat diskriminasi dan tidak profesional, bukan kewenangan Bawaslu menilai hal tersebut," ujar Muhammad sesaat sebelum menutup persidangan yang berlangsung hanya sekitar 10 menit.(gir/jpnn)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS), Sahat Sinaga, sangat heran dengan pernyataan Ketua Badan Pengawas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News