Gerindra Tak Setuju KPU Ikut Urus Pilkades
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Pansus RUU Pemilu M Nizar Zahro mengatakan fraksinya Gerindra menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala desa.
"Dalam RDP dengan KPU ada yang kami kritik, soal penambahan kewenangan KPU. Salah satunya dia ingin sebagai panitia pemilu di pilpres, pilgub, pilkada dan pilkades. Di pilkades ini yang saya tentang," kata Nizar saat dihubungi, Senin (12/12).
Keinginan KPU sebagai penyelenggara Pilkades, katanya, bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebab, diamanatkan UU tersebut bahwa pilkades merupakan tugas panitia pemilihan kepala desa (P2KD).
"Tugas dan kewenangan baru yang diminta KPU ini kami akan tolak, karena dengan tugas yang sekarang saja KPU sudah sangat kewalahan. Apalagi mengurusi pilkades," tandasnya.
Diketahui bahwa proses pembahasan RUU Pemilu oleh DPR dan pemerintah sudah berjalan.
Saat ini, masing-masing fraksi sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) atas draft yang diusulkan pemerintah.
Fraksi Gerindra, tambah Nizar, juga sedang meminta masukan berbagai pihak untuk memperkaya substansi yang ada.
JAKARTA - Anggota Pansus RUU Pemilu M Nizar Zahro mengatakan fraksinya Gerindra menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah kewenangan sebagai
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Meriahkan Ramadan, Sahabat Abraham Bagikan 18.000 Takjil di Jakarta Pusat dan Selatan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI