Gerindra Yakin Setya Novanto Hanya Dihukum Ringan

Gerindra Yakin Setya Novanto Hanya Dihukum Ringan
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Ferry Juliantono meyakini terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP mendapat hukuman ringan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pasalnya, kata dia, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih lemah dalam hal pembuktian.

"Kasus e-KTP yang menjerat Setnov, saya yakini berakhir hanya dengan hukuman yang sangat ringan. Karena KPK tidak mendapat kecukupan bukti," kata dia dalam diskusi bertajuk Setnov Effect di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12).

Di samping itu, Setnov saat peradilan selalu irit bicara sehingga menyulitkan hakim untuk melihat perkara tersebut.

Belum lagi, kata Ferry, KPK tidak menemukan aliran dana megaproyek kepada siapa saja pihak yang menerima rasuah tersebut.

"Kalau itu tidak ditemukan susah," jelasnya.

Terungkapkanya kasus ini, menurut Ferry, harus melibatkan kekuatan besar di belakangnya. Jika tidak, maka kasus ini tidak akan terungkap dan hanya menumbalkan Setnov.

"Saya yakin masih banyak pihak yang terlibat. Hanya kekuasaan besar lah yang bisa mengungkap kasus ini," pungkas dia. (Tan/jpnn)


Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih lemah dalam hal pembuktian keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News