Gerobak Sayur Dihadirkan di Sidang MK
Kamis, 04 April 2013 – 23:44 WIB
“Saya tidak suka kecurangan. Saya kira awalnya bantuan bukan terkait Pilkada, karena janjinya kan mau diberikan Januari. Tapi ternyata dikasihnya justru tanggal 6 Maret. Saya diam karena tidak tahu harus kemana. Lagipula namanya diberikan, sayang dikembalikan,” katanya.
Dalam persidangan kali ini, Nuriah merupakan saksi terakhir dari lima saksi yang telah didengar keterangannya dari kubu ESJA. Pada kesempatan yang sama, Hakim MK juga telah mendengar keterangan 10 saksi dari pemohon pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman.
Sidang berikutnya digelar Senin (8/4) mendatang. Direncanakan mendengar keterangan 15 saksi lain dari kubu ESJA yang belum sempat didengar keterangannya. “Ditambah saksi termohon (KPU Provinsi Sumut) dan terkait (pasangan Gatot-Erry) masing-masing 7 orang,” ujar Hakim Akil sesaat sebelum menutup sidang.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum ESJA, Arteria Dahlan, optimis Hakim MK akan mengabulkan gugatan kliennya. Paling tidak setelah melihat apa yang terungkap dalam persidangan kali ini, dimana pihaknya benar-benar membuktikan betapa terstruktur, masif dan sistematisnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Gatot-Tengku Erry (GanTeng)
JAKARTA – Mungkin baru kali ini gerobak dagangan bisa masuk hingga ke ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang terletak
BERITA TERKAIT
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah
- Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
- Diusung Golkar Maju Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Dardak Pastikan Siap Kerja Keras
- Golkar Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024