Gerobak Sayur Dihadirkan di Sidang MK

Gerobak Sayur Dihadirkan di Sidang MK
Gerobak Sayur Dihadirkan di Sidang MK
“Saya tidak suka kecurangan. Saya kira awalnya bantuan bukan terkait Pilkada, karena janjinya kan mau diberikan Januari. Tapi ternyata dikasihnya justru tanggal 6 Maret. Saya diam karena tidak tahu harus kemana. Lagipula namanya diberikan, sayang dikembalikan,” katanya.

Dalam persidangan kali ini, Nuriah merupakan saksi terakhir dari lima saksi yang  telah didengar keterangannya dari kubu ESJA. Pada kesempatan yang sama, Hakim MK juga telah mendengar keterangan 10 saksi dari pemohon pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman.

Sidang berikutnya digelar Senin (8/4) mendatang. Direncanakan mendengar keterangan 15 saksi lain dari kubu ESJA yang belum sempat didengar keterangannya.  “Ditambah saksi termohon (KPU Provinsi Sumut) dan terkait (pasangan Gatot-Erry) masing-masing 7 orang,” ujar Hakim Akil sesaat sebelum menutup sidang.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum ESJA, Arteria Dahlan, optimis Hakim MK akan mengabulkan gugatan kliennya. Paling tidak  setelah melihat apa yang terungkap dalam persidangan kali ini, dimana pihaknya benar-benar membuktikan betapa terstruktur, masif dan sistematisnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Gatot-Tengku Erry (GanTeng)

JAKARTA – Mungkin baru kali  ini gerobak dagangan bisa masuk hingga ke ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang terletak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News