GIATPI Minta Pengolahan Sampah Diatur Kembali
Kamis, 04 Agustus 2011 – 05:26 WIB

GIATPI Minta Pengolahan Sampah Diatur Kembali
JAKARTA - Produsen kemasan plastik di dalam negeri yang tergabung dalam Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI) minta agar pemerintah mengatur kembali Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Totok menjelaskan, pemerintah harus terlibat dalam pengadaan peralatan tersebut apabila ternyata produksi plastik kemasan tersebut tidak mampu memenuhi skala ekonomi yang diharapkan. Pemerintah dapat mengambil dari pungutan pajak dari industri kemasan yang nilainya untuk produk plastik lembaran sendiri mencapai Rp1,2 triliun. Jumlah itu belum termasuk dari produsen air kemasan dan sebagainya.
"Kami keberatan apabila pasal yang menyebutkan kewajiban bagi produsen untuk mengolah sampah yang dihasilkan jadi direalisasikan," kata Ketua umum GIATPI Totok Wibowo di Jakarta, Rabu (3/8). Totok mengaku menolak seandainya anggota GIATPI dianggap selama ini memproduksi sampah mengingat sampah tersebut sebenarnya dihasilkan dari masyarakat setelah mempergunakan produk kemasan.
Baca Juga:
Dia mengatakan, agar pemerintah memperbaiki dulu pasal-pasal dalam undang-undang sebelum menerapkannya dalam peraturan pemerintah mengingat pelaksanaannya akan sangat sulit diterapkan. Totok mengatakan tidak ada negara di manapun yang membebankan kepada produsen kemasan terhadap dampak sampah yang dihasilkan, kewajiban justru harus dilakukan pemerintah dengan memfasilitasi peralatan daur ulang.
Baca Juga:
JAKARTA - Produsen kemasan plastik di dalam negeri yang tergabung dalam Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI) minta agar pemerintah
BERITA TERKAIT
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- deGadai Bersama Jubejam Menawarkan Solusi Keuangan Bagi Kolektor Jam Tangan Mewah
- Harga Emas Antam Hari Ini 1 Mei 2025 Merosot, Berikut Daftarnya
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Indibiz Diskon Besar-besaran hingga 31 Mei, Buruan Berlangganan
- Harga Emas Antam, UBS, & Galeri24 Hari Ini Turun Tipis, Cek nih Daftarnya