Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Bang Ruhut: Siap-Siap!

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul menanggapi langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Ruhut menilai Ubed tidak mengetahui konsekuensi hukum dari tindakannya melaporkan Gibran dan Kaesang.
Menurut dia, Ubed tidak mempunyai bukti yang kuat untuk melaporkan kedua putra Pesiden Joko Widodo itu ke KPK.
"Siap-siaplah, masuk penjara 7 tahun," kata Ruhut saat dihubungi JPNN.com, Rabu (12/1).
Pemain sinetron 'Gerhana' itu mempertanyakan adanya tujuan tersembunyi karena Ubed merupakan simpatisan PKS.
"Apa ada hidden agenda? Mau character assassination? Mau ujaran kebencian biar rakyat nggak simpati? tanya Ruhut.
Diketahui, Ubed melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis, yang diduga terlibat pembakaran hutan. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Politikus PDIP Ruhut Sitompul menanggapi langkah Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance