Gibran dan Potensi Suulkhatimah Politik Jokowi
Oleh: M Mahfuz Abdullah*
jpnn.com - BAGAIMANAPUN, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 169 Huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.
“Bocah” pengagum Gibran Rakabuming Raka itu “menang banyak” dan mengguncang jagat politik tanah air, karena berhasil bermain di atas ombak kepentingan keluarga Joko Widodo.
Tidak banyak yang tahu, Almas Tsaqibbirru ialah anak dari Boyamin Saiman yang juga teman dekat Joko Widodo.
Apa kepentingan dan hak politik yang menjadi legal standing-nya memajukan gugatan tidak perlu kita bahas.
Alasannya sederhana, karena Almas Tsaqibbirru tidak terdengar berjuang untuk kepentingan sendiri, maju sebagai capres atau cawapres.
Jangankan untuk dirinya, untuk ayahnya pun tidak pernah kita dengar.
Apalagi, gugatan itu sempat ditarik. Kemudian, diajukan lagi yang diantar langsung oleh seorang lelaki berbadan tegap.
Pada saat hari libur pula. Siapa sosok berbadan tegap ini. Yang jelas bukan Almas Tsaqibbirru, atau bapaknya, Boyamin Saiman.
Apakah PDI Perjuangan akan mengambil langkah menarik dukungan dan secara terang-terangan berhadapan dengan Jokowi?
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Agus-Mustafa Gugat Hasil Pilkada Sarmi ke MK Karena Menilai Banyak Kecurangan
- PDIP Pimpin Jakarta, Pengamat: Prabowo Harus Kerja Ekstra
- Hasil Pilkada 9 Daerah di Sulawesi Selatan Digugat ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis